Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Pemerintah Sesuaikan Panduan

Dimasa Pandemi Pembelajaran disesuaikan

Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Prioritas utama pemerintah adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, Jumat (7/8).

Salafiyah

Penyesuaian tersebut, menurut Mendikbud, mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran serta berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Berdasarkan data per 3 Agustus 2020 dari http://covid19.go.id terdapat sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 43 persen peserta didik berada di zona kuning dan hijau.

Nadiem mengatakan kondisi pandemi Covid-19 tidak memungkinkan kegiatan belajar mengajar berlangsung secara normal. Terdapat ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, dan sekitar empat juta guru melakukan kegiatan mengajar jarak jauh.